Selamat Datang di Blog Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Indonesia Cabang Metro Surabaya

Sabtu, 09 April 2011

SUDAH BERMANFAAT KAH ILMU KU ?

SUDAH BERMANFAAT KAH ILMU KU ?

By. H.Budi Utomo,Amd.Kep,Mbt.

بسم الله الرحمن الرحيم

Rasulullah Saw bersabda; bahwa ada tiga hal yang tidak akan terputuskan, walaupun seorang manusia telah meregang ajal, yaitu; amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang shalih. 



Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang memiliki manfaat buat orang lain dalam menuju ketaqwaan kepada Allah, bukan menuju kefasikan. Hal ini bukan hanya menyangkut ilmu-ilmu agama secara ritual, namun yang non ritual pun memiliki dimensi dalam menopang ketaqwaan kepada Allah.

Sabtu, 02 April 2011

WANITA MANDIRI DALAM ISLAM


WANITA MANDIRI DALAM ISLAM

Pada hakekatnya tidak ada makhluk di atas bumi ini yang mandiri. Semua saling ketergantungan (dalam ilmu aam atau dikenal dengan ekosistem). Begitupun dengan manusia. Diciptakannya laki-laki dan wanita untuk saling mengenal, Li ta’arafu (QS. 49:13) dan dengan namanya kamu saling meminta-minta satu sama lain (QS. 4:1). Dalam ayat lain disebutkan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal dari orang yang beramal saleh di antara kamu baik laki-laki atau perempuan, karena sebagian kamu adalah keturunan dari sebagian yang lain (QS. 3:195).
Ayat-ayat di atas menunjukkan pada hakekatnya wanita juga tidak mungkin mandiri penuh. Wanita merupakan bagian dari rantai kehidupan yang sangat tergantung dengan lingkungannya, tujuan hidup manusia adalah agar terjadi kesinambungan alam yang serasi dan harmonis. Sementara wanita memegang posisi sangat penting. Ia menjadi pusat reproduksi manusia. Karena itu tidak ada gerakan/pemikiran manapun yang berhak memutuskan mata rantai ini. Kehidupan ini adalah milik Allah.
Jika ia seorang wanita lajang, ia amat bergantung kepada pencipta-Nya (konsep inilah yang membedakan dengan wanita mandiri dalam pengertian umum). Wanita ini masih di bawah tanggungjawab kedua orangtuanya (khususnya ayah) karena adalah tanggungjawab orang tuanya menikahkan/menjadi wali bagi anak perempuannya. Dalam Islam , wanita tidak dibenarkan “jalan sendirian” dalam memutuskan siapa teman hidupnya. Ia hendaknya mengajak musyawarah kedua orang tuanya. (Suatu akhlak mulia yang ditanamkan oleh Rasulullah SAW), walaupun pada akhirnya wanita berhak menolak laki-laki yang tidak disukainya.
Islam juga tidak membenarkan adanya sikap “memilih tidak menikah”. Karena nikah adalah sunnah Rasulullah apalagi jika ia sudah mampu secara materi dan mental. Di samping tidak memenuhi sunnah, ia juga telah melanggar kehendak alam.